STIPAN Menerima Calon Mahasiswa Pasca Sarjana Angkatan 30 untuk Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Pemerintahan. Program pembelajaran yang akan dibuka adalah Program Reguler Kerjasama Pemda/Lembaga dan Perorangan serta kelas Reguler serta Kelas Karyawan. Bertempat di kampus STIPAN Jl. Lenteng Agung No.37 A, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
1 | Telah lulus Strata-1 |
2 |
Mengisi Formulir Pendaftaran, Melampirkan :
|
3 | Mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA) |
4 | Bagi Calon Mahasiswa Pasca Sarjana Program Reguler Kerjasama disertai dengan Rekomendasi dari Gubernur/Bupati/Walikota dan dengan Pendamping dari Pemda Pengirim. |
5 | Bagi Calon Mahasiswa Pasca Sarjana Program Reguler Jabodetabek harus memiliki KTP di Jabodetabek yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) |
Sebelum menjadi Calon Praja STIP-AN maka peserta diwajibkan untuk mendaftar dan mengikuti semua tahapan tes yang akan diujikan. Penyelenggaran seleksi dilaksanakan di Kampus STIPAN, Jl Lenteng Agung No 37 A, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Jika para pendaftar/peserta di tiap tes nya sampai dengan tes akhir memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan maka dapat dinyatakan lulus sebagai Praja STIPAN.
BIAYA PAKET PENDIDIKAN MAHASISWA
Program Eksekutif (Kelas Karyawan) S2 Ilmu Pemerintahan.
Pendaftaran | Rp. 500.000,- | Biaya Pendaftaran |
Semester 1 | Rp. 13.000.000,- | Test TOEFL, Matrikulasi, Jas Almamater, SPP, BPP |
Semester 2 | Rp. 8.000.000,- | BPP |
Semester 3 | Rp. 8.000.000,- | BPP |
Semester 4 | Rp. 8.000.000,- | BPP |
TOTAL | Rp. 37.500.000,- |
Keterangan :
- Biaya Pendaftaran dan Uang Semester 1 dibayarkan pada saat Pembayaran;
- Pembayaran melalui transfer atau setor rekening : Bank BNI Cabang Pasar Minggu No.rek : 0353 836 566 an. Yayasan Pendidikan Abdi Negara Nusantara atau Bank BRI Cabang Pasar Minggu No.rek : 0339.01.001490.30.0 an. Yayasan Pendidikan Abdi Negara Nusantara;
- Tidak Termasuk Biaya Perbaikan Nilai/Remedial/Semester Pendek;
- Tidak Termasuk Uang Sumbangan Buku Perpustakaan;
- Tidak Termasuk Biaya Wisuda;
- Uang yang Sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun;
- Pembayaran Uang Pendidikan Mahasiswa dibayar pada setiap awal semester berjalan;
- Apabila Sudah Melewati Masa Studi (4 Semester) Maka akan dikenakan :
- Semester 5 dan 6 dikenakan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) Sebesar 50% dari BPP Semester 4
- Semester 7 dan 8 dikenakan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) Sebesar 25% dari BPP Semester 4