Jakarta, STIPANnews - Sebagai upaya peningkatan kualitas pendidikan tinggi, Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIPAN) secara resmi menetapkan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal yang berupa kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI dan Formulir SPMI pada rapat Penetapan dan Sosialisasi Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal yang berlangsung di Aula STIPAN, Senin 27/12/2021.

Acara rapat Penetapan dan Sosialisasi Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dipimpin oleh Ketua STIPAN Dr. Sumarsono, MDM dan dihadiri oleh wakil ketua, kepala SPMI para direktur, kaprodi dan civitas akademika. Dalam sambutannya, Ketua STIPAN mewakili segenap unsur pimpinan menyampaikan apresiasi kepada Satuan Penjaminan Mutu Internal (STIPAN) dan Tim Perumusan Dokumen SPMI Tahun 2021 atas kinerja dan kerjasama yang baik telah menyelesaikan perumusan dan penyusunan dokumen SPMI STIPAN Tahun 2021 sebagai upaya mewujudkan rencana strategis STIPAN 2021-2025 serta visi dan misi STIPAN.

"Dengan Motto Juang “STIPAN BARU STIPAN MAJU” Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara bertekad menjadi sebuah perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, khususnya di bidang terapan ilmu politik dan terapan ilmu pemerintahan. Untuk itu, STIPAN melakukan berbagai penyelarasan sistem penjaminan mutu internal, yang di sesuaikan dengan perkembangan pendidikan tinggi serta beberapa peraturan pendundang-undangan di bidang pendidikan tinggi," ujar Mantan Dirjen Otda ini.

Menurut Sumarsono, peningkatan mutu berkelanjutan (Continious Quality Improvement) yang diimplementasikan STIPAN adalah untuk menjamin pemenuhan standar pendidikan tinggi secara sistemik, sistematis dan berkelanjutan serta komprehensif yang pelaksanaannya bertahap sehingga upaya menjamin mutu akan menjadi budaya dalam berbagai kegiatan akademik maupun non akademik.

"Dengan ditetapkannya dokumen SPMI yang terdiri dari Dokumen Kebijakan, Dokumen Manual, Dokumen Standar dan Dokumen Formulir SPMI tahun 2021 ini maka civitas akademika STIPAN berkewajiban membudayakan mutu baik dalam pola pikir, pola perilaku, pola sikap dengan cara menjalankan isi dari dokumen SPMI STIPAN yang bertujuan untuk meningkatkan mutu STIPAN," tandasnya.

 

Foto: Ketua STIPAN, wakil ketua, Kepala SPMI, dan para direktur dan kaprodi berfoto bersama usai rapat penetapan dokumen SPMI

 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Satuan Penjamin Mutu Internal (SPMI) STIPAN Ratna Indriasari, SE, M.Pd mengatakan secara struktur, dokumen standar SPMI STIPAN tahun 2021 berisi 30 jenis standar yanag terdiri dari 8 kelompok standar pendidikan, 8 standar dalam kelompok standar penelitian, 8 standar dalam kelompok standar pengabdian masyarakat dan 6 standar dalam kelompok standar tata kelola.

“Standar SPMI ini akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan penyelengaraan layanan pendidikan di STIPAN yang diimplementasikan melalui siklus PPEPP. Standar yang tertuang wajib diimplementasikan oleh semua pihak yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan perguruan tinggi di STIPAN sehingga terwujud budaya mutu,” ujarnya.

Di akhir sambutanya, Ratna Indriasari mengatakan atas nama tim perumus mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah urun rembuk dalam pembuatan standar SPMI STIPAN. “Kritik dan saran yang membangun kami harapkan guna penyempurnaan buku standar SPMI STIPAN. Kami berharap buku ini menjadi inspirasi bagi pengembangan SPMI STIPAN dan mendorong untuk mewujudkan rencana strategis STIPAN 2021-2025 dengan moto STIPAN BARU, STIPAN MAJU,” tutupnya. SC-02*